Bentuk Negara Kesatuan, Federasi, dan Konfederasi

Pengertian dan Ciri-ciri Bentuk Negara Kesatuan, Federasi, dan Konfederasi. Ada tiga macam bentuk negara yang dikenal hingga kini, antara lain konfederasi, federal, dan kesatuan. Berikut penjelasan tentang ketiga bentuk negara tersebut.

Daftar Isi

Bentuk Negara Kesatuan, Federasi, dan Konfederasi

Bentuk Negara Kesatuan, Federasi, dan Konfederasi
Bentuk Negara Kesatuan, Federasi, dan Konfederasi

Istilah bentuk negara dan bentuk kenegaraan sekilas tampak sama, namun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan makna. Bentuk negara memiliki sifat ikatan yang erat, tidak mudah lepas, dan menggunakan UUD sebagai dasar ikatannya. Sedangkan bentuk kenegaraan memiliki sifat ikatan yang tidak erat, mudah lepas, dan menggunakan perjanjian sebagai dasar ikatannya.

1. Bentuk Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan negara yang pemerintah pusatnya memiliki kekuasaan penuh dan memegang kedudukan tertinggi dalam pemerintahan. Pada negara kesatuan, pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang kepada kabupaten, kota, atau satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini tidak diatur dalam konstitusi, melainkan diatur dalam undang-undang.

Sebagian kekuasaan pemerintah pusat dapat diberikan kepada daerah menurut hak otonomi. Hal ini dikenal dengan istilah desentralisasi. Walaupun begitu, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Dengan begitu, pemerintah tetap memegang kedaulatan, baik ke dalam maupun ke luar.

Keuntungan negara kesatuan di antaranya adalah terdapat keseragaman undang-undang. Pada negara kesatuan, pemerintah membuat aturan yang menyangkut tentang nasib daerah secara menyeluruh. Namun, apabila ada permasalahan yang timbul di daerah, kemungkinan masalah tersebut akan lama ditangani karena harus menunggu perintah dari pusat. Pemerintah pusat mengatur setiap penduduk secara langsung yang ada di tiap-tiap daerah. Misal, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membuat kurikulum pendidikan secara nasional, mengatur kepolisian daerah, menarik pajak dari penduduk daerah, dan sebagainya.

Berikut ini ciri-ciri negara kesatuan.
1) Hanya terdapat masing-masing satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan perwakilan rakyat, dan dewan menteri.
2) Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
3) Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan.

See also  5 Negara dan Tokoh Pendiri ASEAN, dan Sejarahnya

Yang termasuk negara kesatuan contohnya Indonesia, Italia, Jepang, Belanda, dan Filipina.

2. Bentuk Negara Federasi

Negara federasi merupakan negara yang di dalamnya terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintahan pusat dengan unsur-unsur kesatuannya (provinsi, negara bagian, wilayah, kawasan, atau republik). Bentuk negara federasi sesuai untuk negara dengan kawasan geografis yang luas, ketimpangan ekonomi yang cukup tajam, banyaknya ragam budaya yang terdapat dalam negara tersebut.

Pada negara federasi, kedaulatan hanya ada di tangan pemerintah federal. Namun, negara-negara bagian memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam mengatur penduduknya daripada kekuasaan pemerintah daerah yang terdapat di dalam negara kesatuan. Kekuasaan negara bagian pada negara federasi diatur dalam konstitusi federal.

Ciri-ciri negara federasi
1) Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat.
2) Tiap-tiap negara bagian memiliki kekuasaan asli tetapi tidak memiliki kedaulatan.
3) Kepala negara mempunyai hak veto yang diajukan oleh parlemen.
4) Tiap-tiap negara bagian memiliki wewenang untuk menyusun undang-undang dasar sendiri asalkan masih sejalan dengan pemerintah pusat.
5) Pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negara-negara bagian untuk urusan luar dan sebagian urusan dalam.

Contoh negara dengan bentuk negara federasi yaitu Amerika Serikat, Malaysia, India, dan Australia.

3. Bentuk Negara Negara Konfederasi

Negara konfederasi merupakan negara yang terdiri dari persatuan negara-negara yang berdaulat. Tujuannya di antaranya adalah untuk mempertahankan kedaulatan dalam negara konfederasi. Singapura dan Malaysia pernah membangun konfederasi pada tahun 1963 dengan tujuan di antaranya adalah sebagai tindakan antisipasi terhadap politik luar negeri Indonesia pada pemerintahan Presiden Soekarno.

Segala peraturan yang berlaku dalam konfederasi hanya berlaku pada masing-masing pemerintah, tidak berpengaruh terhadap warga negara. Hal ini berarti pemerintah tetap berdiri sendiri dan berdaulat tanpa adanya campur tangan negara lain yang tergabung dalam konfederasi meski pemerintah tersebut terikat dalam perjanjian.

See also  10 Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Demikian materi tentang pengertian macam-macam bentuk negara beserta ciri-ciri dan contoh negaranya.

referensi: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Oleh Pudjo Sumedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *