Soal UTS Pendidikan Kewarganegaraan

Soal UTS Pendidikan Kewarganegaraan kali ini akan kami sajikan sebagai refensi sahabat di jenjang universitas strata 1 dalam menambah wawasan mata kuliah Kewarganegaraan dimana akan kami sajikan salah satu dan beberapa soal lengkap dengan jawabanya dibawah ini :

Soal UTS Pendidikan Kewarganegaraan

Soal UTS Pendidikan Kewarganegaraan
Soal UTS Pendidikan Kewarganegaraan
  1. Ada suatu anggapan bahwa setiap Negara mempunyai sifat a.) memaksa, b.) monopoli, c.) mencangkup semua. Jelaskan masing-masing sifat tersebut dan masing-masing berikan empat contoh nyata!
  2. Ada tiga aspek pokok yang terdapat di dalam Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu Civic Knowledge (CK), Civic Skill (CS), dan Civic Disposition (CD). Cobalah kaji materi budaya demokrasi menuju masyarakat madani. Dari materi tersebut, masing-masing cari lima contoh untuk CK, CS, dan CD!
  3. Di dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, pada dasarnya dikenal adanya dua asas, yaitu asas ius solli dan asas ius sanguinis.– Apakah yang terjadi, jika suatu Negara secara ketat menganut salah satu dari kedua asas tersebut? Tunjukkan dengan contoh-contoh fiktif dalam bentuk ilustrasi!
    – Asas mana yang dianut oleh Negara kita (RI) berdasarkan undang-undang No. 12 tahun 2006? Tunjukan dengan bukti-bukti.
  4. Robert A. Dahl mengemukakan bahwa di dalam budaya demokrasi terdapat tiga prinsip utama, yaitu a. kompetisi, b. partisipasi, dan c. kebebasan. Uraikan apakah ketiga prinsip demokrasi tersebut ada di Indonesia? Tunjukkan dengan bukti-bukti.
  5. Bandingkan bagaimana penegak HAM di Indonesia pada masa Orde Lama. Orde Baru, dan pada era Reformasi. Tunjukkan dengan bukti-bukti pendukungnya!
    Cobalah cermati pilar-pilar demokrasi menurut siapapun (bebas memilih). Kaji dengan teliti, apakah pilar-pilar tersebut terdapat di Indonesia, baik pada masa Orde Lama, Orde Baru, maupun era Reformasi. Tunjukan dengan bukti-bukti pendukungnya!

JAWABAN :

1. a. Sifat Memaksa
Unsur memaksa dalam hal ini yang dilakukann oleh pemerintah adalah paksaan yang bersifat positif. Tujuannya adalah supaya masyarakat mengikuti peraturan yang telah disusun pemerintah sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang teratur sesuai keinginan pemerintah. Dalam pemaksaaan tersebut kadang melegalkaan kekerasan kepada yang membantah.

Contoh:

  • Pemerintah memaksa masyarakat mematuhi hukum, jika membangkang akan diancam dengan mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.
  • Pemerintah Korea Selatan mengadakan wajib militer bagi pemuda-pemuda di negara tersebut, apabila menolak maka akan dijatuhi hukuman.
  • Pemerintah Indonesia memaksa penduduk di lereng sekitar gunung Merapi ketika terjadi erupsi.
  • Beberapa tahun lalu pemerintah DKI Jakarta menerapkan aturan bahwa becak dilarang beroperasi di Ibukota.

1. b. Sifat Monopoli
Monopoli merupakan hak bagi pemerintah agar tujuan bersama dapat ditetapkan tanpa harus menghabiskan waktu untuk menyamakan pendapat. Sifat monopoli negaraa disebut hak superior yaitu hak yang hanya dimiliki oleh Negara dan tidak boleh dimiliki oleh organisasi atau asosiasi masyarakat dari suatu negaara.

Contoh:

  • Perusahaan Listrik Negara dikuasai penuh oleh Negara dengan tujuan agar masyarakat tidak dipermainkan oleh pihak lain apabila listrikdikomersilkan kepada perusahaan swasta.
  • Daerah tepi rel kereta api biasanya merupakan tanah milik pemerintah, sehingga pemerintah tidak bisa disalahkan jika suatu waktu melaakukan penggusuran.
  • Hak mengeluarkan uang hanya dimiliki pmerintah sehingga tidak akan dibenarkan jika ada pihak lain mencoba untuk memakai mata uang ciptaan mereka sendiri.
  • Seluruh hutan yang masuk kawasan konservasi merupkan milik pemerintah sehinggaa tidak boleh ada seorangpun yang boleh menebang pohon sembarangan di hutan itu.
See also  45 Contoh soal Pembahasan program linier Plus Jawaban, Kupas Tuntas

1. c. Sifat mencakup semua
Sifat mencakup semua yang dimiliki pemerintah dimaksudkan agar masyarakat berada di satu pihak,sehingga tidak akan menimbulkan maslah-masalah silang pendapat. Karena apabila ada seseorang maupun sekelompok orang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitasataupun kebijakan negara, maka dapat menggagalkan usaha negar untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan.

Contoh:

  • Uang yang dikeluarkan pemerintah merupakan mata uang yang berlaku dinegara tersebut.
  • Subsidi yang diberikan pemerintah pada bidang listrik adalah berlaku untuk seluruh warga Negara.
  • Tarif yang ditetapkan pemerintah pada harga BBM dipasaran berlaku untuk semua warga Negara.
  • Kurikulum pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku untuk setiap siswa sekolah di seluruh negeri sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.

2. Masyarakat Madani adalah suatu kelompok yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain, mendominasi yang dimaksudkan adalah mendominasi dalam rangka membawa ke arah kehidupan yang lebih baik. Kebangkitan masyarakat madani di Indonesia pernah menjajikan yaitu setelah kemerdekaan hinggga tahun 50-an, kemudian terjadi kemerosotan yang diakibatkan adanya pemerintahan demokrasi terpimpin serta Orde baru yang membatasi kebebasan masyarakat.
Kemudian dengan adanya reformasi dan proses demokrasi yang lebih baik menjanjikan tumbuhnya masyarakat madani untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.

a. Civic knowledge merupakan materi substansi yang harus diketahui oleh warga Negara yang berkaitan tentang hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Contohnya yaitu:

  • Penegakkan Hak Asasi Manusia, hal tersebut sangat penting untuk menjaga bahwa settiap warga Negara memiliki hak berpendapat dalam rangka membangun bangsa.
  • Warga negara berkewajiban menjaga ketentraman hidup dalam masyarakat meski terdapat perbedaan-perbedaan didalamnya baik agama, ras maupun suku.
  • Warga wajib memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa Negara ke arah yang yang lebih baik.
  • Warga berhak memiliki akses untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
  • Warga berhak mendapat perlindungan hukum dan HAM dari pemerintah.

b. Civic Skills merupakan keterampilan yang dikembangkan dari Civic Knowledge agar menjadi sesuatu yang bermakna untuk menghadapi masalah-masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Contohnya yaitu:

  • Berprofesi sebagai salah satu aparat hukum agar dapat menjaga keamanan Nasional.
  • Ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik.
  • Negara wajib memberi ruang bagi ormas maupun orsos selama tidak dengan aturan-aturan maupun ideology bangsa.
  • Masyarakat ikut aktif dan kritis dalam perannya sebagai pengawas pemerintah.
  • Menyampaikan aspirasi dengan cara yang aman dan tertib tanpa ada aksi anarkis agar aspirasinya dapat didengar oleh pemerintah.

c. Civic Disposition merupakan sifat yang harus dimiliki warga Negara untuk mendukung kelancaran kehidupan berbangsa dan bernegara.

Contohnya yaitu:

  • Partisipasi yang aktif dalam politik
  • Cerdas, tanggap dan kritis terhadap pemerintah
  • Memiliki semangat persatuan guna membawa kemajuan bagi bangsa dan Negara.
  • Jujur, adil, saling menghaormati dalam kejidupan sehari-hari
  • Menghargai perbedaan-perbedaan pendapat yang ada dan menyikapinya dengan tenang.
See also  Sistem Koordinasi Materi Biologi Terlengkap dan Soal

 

3. a. Misal ada seseorang terlahir di suatu Negara A yang menganut dua asas yaitu asas ius soli(asas kelahiran) dan ius sanguinis(asas keturunan), Ayahnya terlahir di Negara A namun Ibunya terlahir di Negara B. Namun karena suatu pekerjaan ia diharuskan pindah dan menetap ke Negara B yang merupakan tempat lahir Ibunya, namun Negara B ini hanya menganut asas ius sanguinis dan tidak mengakui kewarganegaraan ganda.

Padahal sebelumnya ia merupakan warga Negara A yang sah. Maka oleh sebab itu yang harus ia lakukan adalah melepaskan kewarganegaraan sebagai warga Negara A dan menjadi warga Negara B berdasarkan asas Iuss sanguinis yang ia dapatkan dari Ibunya.

b. Menurut UU Nomor 12 tahun 2006, Indonesia menganut asas ius sanguinis, namun dengan catatan Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda kecuali anak-anak, serta beberapa pengecualian juga pada asas ius soli, namun anak tersebut juga diharuskan memilih salah satu kewarganegaraan ketika sudah berusia 17 tahun.

Contoh:

  • Timo Scheunemman terlahir dari ayah yang berdarah Jerman dan ibu yang berdarah Indonesia. Hingga usia 17 tahun dia masih memiliki dua kewarganegaraan yaitu Jerman yang berasal dari ayahnya, dan warga Negara Indonesia karena ia juga merupakan keturunan Indonesia yang berasal dari Ibunya. Namun ia akhirnya melepaskan kewarganegaraan Jermannya karena merasa ia lahir dan besar di Indonesia, ia merasa Indonesialah yang telah menghidupinya bukan Jerman, akhirnya Timo sah menjadi warga Negara Indonesia.

 

4. a. Kompetisi
Di Indonesia telah dapat kita lihat bahwa prinsip kompetisi telah berjalan dengan baik, buktinya yaitu dengan banyaknya partai politik yang mengikuti Pemilu Presiden. Hal ini telah jaauh berbeda dari ketika masa Orde Baru yang hanya teridi dari tiga partai besar. Meskipun jumlah partai peserta pemilu yang ada sangat banyak dan tidak ideal itu telah membuktikan bahwa iklim kompetisi telah hadir disetiap warga Negara Indonesia.

b. Partisipasi
Masa-masa sebelum pemilu baik legislatif maupun Presiden dapat kita saksikan di televisi bermacam acara debat antar partai yang menghadirkan narasumber-narasumber yang masih muda dan tergolong muka baru di dunia perpolitikan. Hal tersebut membuktikan bahwa proses kaderisasi parrtisipan partai politik telah berhasil dengan baik. Telah ada partisipasi nyata dari generasi muda Indonesia didalam kancah perpolitikan. Ini merupakan pertanda bagus karena dengan semangatnya, para pemuda akan terus menimba ilmu dan pengalaman yang akan berguna dikemudian hari untuk membawa Indonesia ke arah kemajuan.

c. Kebebasan
Dalam kehidupan demokrasi Indonesia sekarang kebebasan telah dapat dirasakan dengan nyata, masyarakat mempunyai hak sebesar-besarnya dalam menyampaikan pendapat selama tiak menyalahi etika dan tidak mencemarkan nama baik orang lain.namun kadang bahkan sering yang bersifat melewati batas. Contohnya kebebasan dalam mengungkapkan pendapat melalui demonstrasi massa. Kegiatan itu dibolehkan dan bisa mendapat izin dari pihak keamanan terkait yaitu polisi, naamun kadang kegiatan demonstras yang sejatinya merupakan ajang untuk mengungkapakan pendapat malah dihiasi dengan aksi perusakan oleh oknum-oknum peserta demonstrasi.

See also  76 Soal dan pembahasan operasi matriks TERBARU!

 

5. Masa Orde Lama
Pemberontakan PKI yang menewaskan para pahlawan Revolusi juga merupakan suatu pelanggaran HAM. Namun hingga kini belum adaa kejelaan mengenai masalah PKI. Semua masih simpang siur dengan pendapat masing-masing versi.

Masa Orde Baru
Pada masa orde baru, penegakan HAM amat lemah. Mungkin karena banyaknya kepentingan yang ikut bermain sehingga menimbulkan banyak hal-hal kontroversial. Contoh: pada masa ini terdapat pembatasan partisipasi politik yangdengan jelas telah melanggar hak untuk mengeluarkan pendapat. Kemudian penculikan orang-orang yang dianggap telah menghalangi kepentingan pemerintah.

Era Reformasi
Pada masa reformasi benar-benar baru terasa penegakan HAM di Indonesia. Dikeliarkannya Perpres, UU, serta Ketetapan MPR menunjukkan bahwa pemerintah telah lebih serius dalam upayanya menegakkan HAM di Indonesia. Bukti yang mendukung, yaitu munculnya aturan-aturan baru yang dikeluarkan pemerintah, misal UUD 1945 yang telah diamandemen yaitu pasal 28A sampai dengan J yang kesemuanya terkait dengan Hak Asasi Manusia. Tapi pada masa reformasi juga pernah terjadi Tragedi sampit yang menewaskan ribuan nyawa. Tragedi tersebut terjadi kare na konflik suku dan agama suku yang ada di Sampit yaitu penduduk Pribumi dengan pendatang yang berasal dari suku Madura. Padahal seperti kita tahu agama adalah hak asasi paling hakiki bagi seorang manusia

 

6. Abdul Azis Wahab meyebutkan terdapat sepuluh pilar demokrasi Indonesia yang harus dipegang teguh untuk mengembangkan pendidikan kewarganegaran, yaitu:

a. Konstitualisme
b. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
c. Kewarganegaraan cerdas
d. Kedaulatan rakyat
e. Kekuasaan hukum
f . Hak asasi Manusia
g. Pembagian kekuasaan
h. Sistem peradilan yang bebas
i. Pemerintahan daerah
j. Kesejahteraan sosial dan keadilan sosial.

Hampir kesemua poin-poin diatas telah terdapaat di Indonesia baik pada masa orde lama, orde baru maupun era reformasi. Namun ada beberapa juga yang tidak diterapkan juga pada masing-masing masa kehidupan perpolitikan Indonesia tersebut.

Beberpa contohnya adaalah poin keenam mengenai Hak Asasi Manusia, pada masa orde baruu Hak Asasi Manusia sangat sulit untuk diterapkan karena berbaagai alasan yang kadang sampai sekarang belum ditemui kebenarannya. Begitu juga pada masa reformasi sekarang ini poin yang terakhir mengenai kesejahteraan sosial dan keadilan sosial juga belum sepenuhnya tercapai. Rakyat kecil seringkali masih selalu menjadi pihak yang dikalahkan oleh kepentingan para pejabat yang menyebabkan susahnya mencari keadilan di Negeri ini, apalagi kesejahteraan.

Kemudian untuk poin ke Sembilan menganai pemerintahan daerah juga belum diterapkan maksimal pada masa orde lama. Terutama yang menyangkut otonomi daerah, karena baaru disahkan setelah masa reformasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *